PEMENANG TABUNGAN ARISAN BPR KOTA SALATIGA periode I UNDIAN KE-10 AGUSTUS 2009 - Nama : Y. JOHAN YUNIAR - Nomor Rekening : 02.60.000034 - Alamat : POJOKSARI RT 04/01 AMBARAWA SEMARANG
PEMENANG TABUNGAN ARISAN BPR KOTA SALATIGA periode II UNDIAN KE-8 AGUSTUS 2009 - Nama : EMI RATNA DIYANTO - Nomor Rekening : 01.60.000355 - Alamat : RANDUARES RT 01/05
KAMI SEGENAP DIREKSI & KARYAWAN / TI PD. BPR BANK SALATIGA MENGUCAPKAN ' SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H ' " MOHON MAAF LAHIR & BATHIN "

Selamat Datang di PD BPR BANK Salatiga

PROFIL BPR BANK SALATIGA

PD. BPR BANK SALATIGA merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Salatiga. Operasionalnya didasarkan pada ijin Menkeu No. Kep 323/KM.17/1997. Tetapi lebih dari 19 tahun PD. BPR BANK SALATIGA menjadi mitra usaha masyarakat khususnya pedagang kecil dan menengah. Melalui produk unggulan Tabungan Masa Depan (Tamasdep), Deposito maupun kredit umum/ Pedagang/ Pegawai membuat BPR BANK Salatiga semakin dekat di hati masyarakat.

Berbekal komitmen yang kuat untuk menjadi mitra usaha sejati, PD BPR BANK SALATIGA senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada nasabah lama/ calon nasabah. Keikutsertaan BPR dalam program penjaminan dana pihak ketiga dengan pemerintah melalui Bank Indonesia merupakan salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan nasabah, sehingga seluruh dana masyarakat yang ada pada PD. BPR BANK SALATIGA dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Selengkapnya Profil BPR

PROFIL PD BPR BANK SALATIGA CABANG BAWEN


PD. BPR BANK SALATIGA CABANG BAWEN
secara resmi dibuka dan diresmikan oleh Bapak Walikota Salatiga John Manoppo, SH pada tanggal 26 Agustus 2008. Pembukaan kantor cabang tersebut sesuai dengan surat ijin operasional No: 10/1439/DKBU/I Dad/Sm, tertanggal 14 Agustus 2008 dari Bank Indonesia, sehingga secara resmi kantor cabang yang terletak di Ruko Harjosari No.08, Jalan Soekarno Hatta Harjosari Bawen tersebut beroperasi.

IKUTI DAN MENANGKAN!

Simpanan Anda Dijamin!

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

LPS adalah badan hukum independent yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Tingkat bunga penjaminan LPS Klik disini