Profil Perusahaan
PERUMDA BPR Bank Salatiga didirikan sejak tanggal 11 Juni 1997 merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Salatiga yang bergerak dibidang perbankan. Kami mempunyai komitmen yang tulus untuk membantu para pengusaha di berbagai sektor usaha dan UMKM yang produktif di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya agar dapat mengembangkan usahanya dan juga membantu masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kualitas hidup dalam berbagai aspek, antara lain pendidikan, tempat tinggal, sarana kerja / usaha, dan sebagainya. Perumda BPR Bank Salatiga berkantor pusat di Jl. Diponegoro No.10, Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jaringan, saat ini kami memiliki 1 (satu) unit kantor cabang Bawen yang berlokasi di Jl. Raya Ambarawa-Bawen, Ngemple, Bawen, Kab Semarang dan 1 (satu) unit kantor kas yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Ruko Pasaraya I Blok A.21 Kota Salatiga.
Riwayat Pendirian
Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Dati II Salatiga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kecil Salatiga Nomor 50 tanggal 30 maret 1953 tentang Bank Pasar yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1953 (Tambahan Seri B Nomor 15) Jo. Peraturan Daerah Kotamadya Salatiga tanggal 25 Januari 1973 tentang Peraturan Daerah Bank Pasar yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jateng tanggal 5 Nopember 1973 Nomor Hukum G.6/2/20 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Jateng Seri B Nomor 30 tahun 1973 dan diperbarui dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 4 tahun 1989. Pada tanggal 16 Pebuari 1995 Penjelasan Peraturan Daerah pada Penamaan diubah atau pada PERDA Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 2 Tahun 1995 dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga pada tanggal 29 Juli 2009 dan disahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-323/LM-17/1997 tentang Pemberian Ijin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga. Pada tahun 2009 PD BPR Kota Salatiga mengganti namanya menjadi PD BPR Bank Salatiga dan pindah lokasi kantor di Jl. Diponegoro No. 10 Salatiga. Hal ini telah disetujui oleh Bank Indonesia sesuai dengan Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor :11/4/Kep.PBI/Sm/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga. Perubahan tersebut juga disetujui Bank Indonesia lewat surat No.11/1452/DKBU/IDAd/Sm tanggal 28 Agustus 2009. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga dengan nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga bentuk badan hukum berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Dan sesuai dengan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor KEP-8/KR.03/2021 tentang Persetujuan atas pengalihan izin usaha BPR dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan rakyat (BPR) Bank Salatiga menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga tanggal 12 Januari 2021 bentuk badan hukum baru tersebut telah mendapatkan ijin pengalihan usaha dari badan hukum lama menjadi badan hukum baru.